Pena Jurnalis Maros,– Tim Pengacara Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Pengajuan permohonan tersebut seperti disampaikan oleh Muriadi, ketua Tim Pengacara Andi Nuzulia. Ia menyebut permohonan tersebut telah diajukan ke Kejati sejak, Senin (20/3/2017).
“Permohonannya sudah kami ajukan kemarin,” ungkap Muriadi, Selasa (21/3/2017).
Meski telah mengajukan permohonan pengalihan status penahanan, tim pengacara Andi Nuzulia hingga saat ini masih harus bersabar menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi. Pasalnya sejak dimasukkannya permohonan tersebut, belum ada sikap yang ditunjukkan dari pihak Kejati Sulselbar.
“Sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kejaksaan,” imbuhnya.
Tak hanya Andi Nuzulia, tersangka lainnya juga sudah mengajukan permohonan penahanan. “Semua lima tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Ini disampaikan oleh pengacaranya,” kata dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulselbar Salahuddin belum memberikan penjelasan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui perkembangan karena sementara melakukan ibadah umrah.
“Saya sementara ibadah umrah,” ungkap Salahuddin.
Sebelumnya, Andi nuzulia dijebloskan Rumah Tahanan (rutan) Kals I Makassar usai menjalani pemeriksaan dari Tim Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) sulselbar.
Selain Andi Nuzulia, empat tersangka lainnya yang juga diperiksa yakni Hamka yang merupakan Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah, Hartawan Tahir yang merupakan Kepala Sub-Seksi Pendaftran, Muhtar yang merupakan juru ukur dan Hijaz Zainuddin yang merupakan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (lapas) klas I gunung sari makassar.
Penahana kelima tersangka oleh tim penyidik akan dilakukan untuk 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyelesaikan kasus dugaan korupsi perluasan lahan bandara sultan hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *