Penajurnalis Maros,-Sebanyak 12 Kepala Keluarga (KK) dusun Pakalu, Kelurahan Kallabirang, Bantimurung, Maros memastikan akan melakukan perlawan saat proses penggusuran lahan yang dilakukan oleh Kodim 1422 Maros.

Bahar Samad,salah satu warga dusun Pakalu  mengatakan, proses eksekusi dijadwalkan oleh Kodim  1422 pada 2 Maret mendatang. Padahal putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum keluar ,” katanya. Selasa (28/2/2017).

“Selama tahun 2017, kami sudah menerima tiga penyampaian bahwa akan dilakukan penggusuran. Salah satunya penyampaian secara lisan oleh pihak Kodim,” ujarnya.

Saat ini, warga tersebut menggugat BPN Maros dan Kodim 1422 di PTUN. BPN dinilai telah bekerjasama dengan Kodim untuk menerbitkan sertifikat lahan milik warga tanpa sepengahuan pemilik rincik.

“Kita gugat di PTUN karena BPN menerbitkan sertifikat lahan atas nama Kodim pada 11 November 2015. Memang sejak 2005 sudah bermasalah, tapi kami belum berpengadilan. Kami berpengadilan Desember 2016 saat kami tahu ada sertifikat,” katanya.

Dia juga mempertanyakan dasar BPN untuk menerbitkan sertifikat lahan milik warga menjadi hak milik Kodim. Penerbitan tersebut tanpa sepengatahuan warga.

Kodim dinilai telah mengklaim tanah warga seluas 64 hektarare. Padahal lahan yang seharusnya dieksekusi seluas 2,2 hektare.

12 KK yang merupakan satu keluarga tersebut mendapatkan tanah warisan, dari kakeknya, Badaru Dg Poto. Namun saat pemilik meninggal, ahli waris tidak bisa membayar pajak lagi, karena ditolak oleh pemerintah setempat.

“Kami punya rincik, PBB terakhir dibayar tahun 1983 oleh kakek kami. Kami mau lanjut pembayaranya tapi ditolak. Tapi saat TNI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, langsung diterima oleh Kepala Lingkungaan Nurdin dan Lurah, Haris,” katanya.

Warga bersedia meninggalkan lokasi tersebut jika sudah keluar putusan PTUN yang memengankan Kodim 1422. Namun sebelum putusan tersebut, warga akan bertahan.(1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *