Penajurnalis Maros, – Sedikitnya 6.000 warga Maros tidak memiliki E-KTP. Beberapa diantaranya merupakan pencari kerja. Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan KTP di Maros.

Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Dinas Catatan Sipil Maros, Andi Sitti mengatakan, sulitnya mendapatkan KTP karena stok blangko dan jaringan perekaman kerap terputus.

Warga terpaksa, hanya menggunakan surat keterangan tanda penduduk sementara yang hanya terbuat dari kertas.

“Kendalanya pembuatan E-KTP, kurangnya blanko untuk mengisi data. Sistem input data dengan menggunakan jaringan internet juga menjadi persoalan,” katanya, Minggu (26/3/2017).

“Jadi ada 4.000 an warga kecewa sejak delapan bulan lalu, karena ingin melamar pekerjaan tapi lamarannya ditolak. Ini karena mereka hanya menggunakan surat keterangan,”ucapnya.

Pemberian surat keterangan tanda penduduk sementara yang diberikan Disdukcapil kadang menjadi persoalan baru.

Pasalnya, warga yang ingin mengurus pekerjaan, perusahaan kadang menolak untuk menerima karyawan yang tidak memiliki fisik KTP. Keterangan kependudukan tidak diberlakukan,” ujarnya.

Sitti juga mengakui kekurangan surat keterangan sementara ini. Selain mudah robek dan tercecer, kertas pengganti ktp ini juga hanya berlaku selama enam bulan saja.

“Hal ini membuat warga harus bolak-balik ke kantor catatan sipil hanya untuk memperbaharui surat itu,”terangnya.(A1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *