Pena Jurnalis Maros,– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Maros membekuk tiga orang yang membawa sabu yang berada didalam ke kue brownies ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Maros, Jumat sore 17 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 Wita. Dua diantaranya, pelaku merupakan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Makassar.

“Isi sabu itu satu sachet diperkirakan 2 gram yang disembunyikan dalam kue brownies,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Maros, Ajun Komisaris Polisi, Norman Haryanto, Jumat malam, 17 Maret 2017.

Ia mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap bernama Hari Panggala 21 tahun, mahasiswa Pelayaran Barombong Makassar, Retia 19 tahun mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar dan Syarif 50 tahun seorang sopir. Norman menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi warga jika ada pengunjung Lapas yang menggunakan mobil honda civic membawa sabu dan hendak menemui dua tahanan berpangkat brigadir yaitu Rahmat dan Akbar.

“Saya langsung menuju Lapas, pas saya sampai dan mereka mau keluar, saya langsung dorong dua pelaku masuk ke dalam ruangan supaya tak melarikan diri,” tutur dia.

 

“Saya kunci pintunya lalu suruh pelaku tiarap dan menggeledah tubuh serta makanan yang dibawa. Disaksikan sama 6 petugas Lapas yang jaga. Kalau retia menunggu diluar Lapas,” sambungnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya membelah satu brownies dengan sendok dan ditemukan satu sachet sabu diperkirakan 2 gram. Selanjutnya dibelah lagi satu brownies tapi tak ada isinya lalu diperiksa 10 bungkus indomie dan bungkusan buah kelengkeng. “Hanya satu brownies saja yang ada sabunya, kalau mie instan tak ada sabu kita temukan,” ucap Norman.
Menurut dia, hasil interogasi sementara pengakuan Hari Panggala makanan itu dipesan oleh dua tahanan narkoba Akbar dan Rahmat. Namun, pelaku mengaku tak mengetahuinya jika ada sabu didalam makanan tersebut. “Keterangan Hari disuruh tantenya (Suhartini) antar makanan, kita periksa dua pelaku dulu. Jadi kita belum ambil keterangan Rahmat dan Akbar,” tambahnya.

Sebelumnya, Rahmat dan Akbar yang merupakan anggota Polsek Sorong, Papua Bara ditangkap karena memiliki sabu seberat 37,5 gram di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa 10 Januari 2016. Kemudian ditangkap Suhartini atau Nini yang juga merupakan buron narkoba di Kabupaten Soppeng. Sehingga Hari Panggala yang merupakan keponakan Nini dan Syarif sopir Nini disuruh membawakan makanan kepada dua anggota polisi tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *