Penajurnalis Maros,– Dandim 1422 Maros, Letkol Kav Mardi Ambar yang dikompermasi bakal terjadinya eksekusi, penggusuran lahan milik warga dusun Pakalu, Kelurahan Kallabirang, Bantimurung, Maros oleh Kodim 1422 Maros,dengan tegas membantah, jika pihaknya memgambil lahan milik warga di Pakalu, Bantimurung.

“Lahan itu milik kami. Rencananya lahan itu akan digunakan untuk kepentingan angkatan darat. Kami tidak mau merebut lahan rakyat. Kami hanya ingin mengambil hak Kodim,” katanya.

Menurut Mardi, 12 KK yang bertahan tersebut berada di atas lahan milik Kodim,sudah diminta untuk pindah, namun tetap bertahan.

Dia mengakui, saat ini kasus tersebut masih bergulir di PTUN.

Seorang warga, Bahar Samad mengatakan, proses eksekusi dijadwalkan oleh Kodim 1422 pada 2 Maret mendatang. Padahal putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum keluar.

“Selama tahun 2017, kami sudah menerima tiga penyampaian bahwa akan dilakukan penggusuran. Salah satunya penyampaian secara lisan oleh pihak Kodim,” ujarnya.(Hz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *