Penajurnalis Maros, – Empat warga Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe, Maros, Sabtu (25/3/2017), ditangkap anggota Polsek Moncongloe, di jalan Poros Pamanjengan.

Keempat remaja tersebut yakni, Haidir Azis alias Enal (16) warga Dusun Pattiro Desa Moncong, Pattalasang, Gowa. Randi (18) warga Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe.

Riswan alias Aco (18) dan Ilham alias Illang (15) warga Dusun Pattiro, Desa Moncong, Pattalasang, Gowa.

Keempat remaja ini kedapatan sementara mengisap lem secara bergantian. Pelaku juga membawa sebilah parang dan badik ilegal,ujar Kasubag Humas Polres Maros AKP Asgar .

“Menurut asgar, selain pelaku juga diamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa pelat serta Vega warna hitam DD 6551 DJ warna hitam dan barang bukti berupa, sebilah badik berukuran 12 sentimeter milik Randi, parang milik Haidir, sekaleng lem fox, satu kantong isi lem, selembar topeng yang digunkan oleh Haidir Azis ,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *