Pena Jurnalis Maros,– Banyaknya kepala desa yang belum mampu mengelola anggaran besar membuat Inspektorat semakin menjadikan hal itu sebagai sasaran.
Kepala Inspektorat Maros Baharuddin kepada wartawan mengatakan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat di beberapa desa, merupakan kewajiban Inspektorat.
Karenanya dia meminta seluruh Kepala Desa (kades) untuk secepatnya menyetor laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Sejauh ini kata Baharuddin, masih ada beberapa desa yang belum menyetor laporan realisasi APBDes.
“Kami sudah mengundang seluruh kepala desa, dan meminta mereka untuk menyetor laporan realisasi keuangan APBDes paling lambat pekan ini. Namun hingga saat ini, masih ada yang belum menyetornya,” jelasnya kepada wartawan.
Dia menuturkan, jika seluruh laporan realisasi keuangan APBdes sudah disetorkan, maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan fisik dalam jangka waktu 10 hari ke depan. Jika nantinya ada temuan yang tidak sesuai dengan laporan, maka kepala desa harus bertanggung jawab. Baharuddin menuturkan, anggaran desa yang diterima Kepala Desa di Maros cukup besar. Untuk Anggaran Dana Desa (ADD) saja, jumlahnya mencapai Rp71 miliar, dan Dana Insentif Desa (DID) mencapai Rp54 miliar.
“Jumlah itu cukup besar. Makanya, ini semua harus jelas! Peruntukannya untuk apa, bobot pengerjaan harus besar. Sekiranya ada temuan, maka pihak Inspektorat akan mengaudit kepala desa tersebut. Jika memang terbukti maka yang bersangkutan harus mengganti kerugian negara. Tapi itu semua baru bisa diketahui setelah Inspektorat melakukan audit,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Maros, Abdul Azis mengaku memang ada keterlambatan penyetoran laporan realisasi APBDes 2016. Hal itu dikarenakan, format yang diberikan Inspektorat berbeda dengan format laporan yang diserahkan PMD.  “Seharusnya pekan lalu sudah selesai, namun ada perbedaan format yang diserahkan oleh Inspektorat dengan PMD. Makanya, masih ada yang belum menyetorkan laporan. Tapi kami percaya, seluruh kepala desa di Maros sudah paham dengan sistem laporan realisasi APBDes,” ujarnya saat dihubungi kemarin.
Sekadar diketahui jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Maros mencapai 103. Rinciannya, 80 desa dan 23 Kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *