Pena Jurnalis Maros,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwarni didesak untuk segera menangkap buronan kasus dugaan korupsi dana Komite SDN 2 Unggulan Maros tahun 2010, Andi Fahri Makasau.

Muh Amri Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Maros, mengatakanmeski sudah divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta oleh majelis hakim, namun Fahri masih berkeliaran , Jumat (10/3/2017)

“Kami minta Kejari tegakkan hukum. Segera tangkap DPO kasus korupsi dana Komite SD 2. Kinerka Kejari perlu dipertanyakan, kenapa belum menangkap DPO itu,” kata Amri.

Eko yang baru menjabat sebagai Kajari Maros beberapa hari terakhir, memiliki tugas penting untuk menyeret DPO yang ditetapkan beberapa bulan lalu ini.

Fahri dinilai tidak kooperatif dan tidal mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan, Fahri tidak menyerahkan diri ke Kejaksaan.

“Kajari baru harus menangkap DPO kasus korupsi dana komite SDN 2 unggulan Maros. Jelas terdakwa ini punya maksud lain. Ini PR Kajari untuk menangkapnya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, Fahri selaku Ketua Komite, telah divonis hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Fahri juga diminta mengganti kerugian sebesar Rp275 juta.

Anggaran sebesar Rp250 juta tersebut terbukti disalahgunakan oleh Fahri. Berdasarkan proposal anggaran, dana tersebut diperuntukan kepada SDN 2. Namun, setelah cair, anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sementara Kasi Intel Kejari Maros, Hari Surahman mengatakan, pihaknya masih melakukan pencarian kepada DPO tersebut. Dia juga sudah menyebar tim dari Kejaksaan untuk mencarinya.(

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *