Penajurnalis maros,– Meledaknya tabung penyimpanan bahar bakar minyak SPBU 74 905 15 Patung kuda pertigaan Jl Jenderal Sudirman- Pettarani, Kelurahan Pettuadae, Turikale Maros meledak, pukul 19.50 wita, Selasa (7/3/2017).

Mengakibatkan delapan orang korban diantaranya empat orang operator, dua orang teknisi yang membersihkan tabung penyimpaman dan dua orang pengawas.

Kejadian tersebut yang menyebabkan delapan karyawan mengalami luka-ringan maupun berat yakni, Abdul Razak (44), Riko Tandean (40) Makkulawu (28), Jamaluddin (30), Sunardi (18) Firman (20), Rizal (19). membuat LBH Butta Salewangang turut prihatin, atas kejadian tersebut.

Direktur  LBH Salewangan Fadhli Abi Rafdi mengatakan, dalam kecelakaan kerja di SPBU74 905 15 Maros, perusahaan harus memperhatikan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan memberikan hak pekerja.

Hak pekerja harus diperhatikan oleh pengusaha, sehingga kedepan tidak ada hak pekerja yang tidak diakomodir.

“Selain pengobatan korban, pengusaha juga harus memperhatikan santunan apalagi kalau korban mengalami cacat, dan beberapa ganti rugi lainnya,” katanya, Rabu (8/3/2017).

LBH Salewangan secara kelembagaan akan memantau atau mengadvokasi persoalan ini. Utamanya menyangkut hak bagi pekerja yang menjadi korban ledakan,” terangnya.(Hendra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *