Penajurnalis Maros,– Kasus kekerasan anak di daerah terpencil rentan terjadi. Hal ini karena tidak adanya pengawasan dan kurangnya sosialisasi di masyarakat.

kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama. Hal ini membuatnya harus merangkul semua pihak yang ada di Kecamatan dan Desa atau Kelurahan,” ucap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Muh Idrus, Selasa (7/3/2017).

Sudah seharusnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Maros, membentuk tim khusus untuk mengurangi tingkat kekerasan dan penelantaran perempuan dan anak.Dalam pembentukan tim khusus tersebut, pihaknya akan melibatkan pemuda dan Ormas.

“Kami segera membentuk tim khusus untuk menanagani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami libatkan pemuda dan Ormas. Jika ada mendapati tindak kekerasan bisa melapor kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya Kasus kekerasan anak dan perempuan rentan terjadi di daerah terpencil, disebabkan kekerasan terhadap anak dan perempuan, tidak ada tindakan oleh warga yang melihatnya. warga yang membiarkan kekerasan terjadi disekitarnya, karena tidak adanya kepekaan yang dimilikinya. Dia tidak berani menegur dan tidak mau mengurus urusan rumah tangga lain,makanya ini kerap terjadi,”tuturnya.

“Sebenarnya, itulah sebuah kekeliruan yang terjadi. Warga hanya melakukam pembiaran. Padahal, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” paparnya.

Setelah tim khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) terbentuk, pengawasan akan diperketat.

Kami sangat berharap, pemuda dam OKP memiliki rasa tanggungjawab terhadap kekerasan yang terjadi disekitarnya. Harus ada tindakan pencegahan,” imbuhnya(a1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *