Penajurnalis Maros,-– Sidang yang mendudukan terdakwa Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros, Herawati dalam kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif masih terus bergulir.

Di persidangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maros Jatmiko,rencananya akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS.

“Sidang terdakwa korupsi alat peraga akan digelar Kamis depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli,” ujar Jatmiko.

Herawati diketahui didakwa dalam kasus tindak pidana korupsi alat peraga pemilihan legislatif 2014 lalu. Terdakwa diduga memanipulasi anggaran proyek pengadaan alat peraga pada pemilihan legislatif tahun 2014.

Dipengadaan ini kataJatmiko,terdakwa diindikasi korupsi bermula pada 2013 silam. Terdakwa melakukan pengadaan alat baliho untuk pemilihan legislatif.Total anggaran yang dikucurkan senilai Rp 358 juta untuk pengadaam baliho pada 14 PPK dan 103 PPS,” kata JPU.

Terdakwa disinyalir memanipulasi anggaran dengan merubah ukuran baliho seharusnya ukuranya 4×6 malah 3×4 m.(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *