Pena Jurnalis Maros,– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwarni melakukan pemusnahan narkoba di halaman Kantor Kejari Maros, Kamis (30/3/2017).

Pemusnahan dilakukan bersama Bupati Maros HM Hatta Rahman, Wakil Ketua DPRD Maros H Rusdi Rasyid, Ketua Pengadilan Negeri Maros Hogkung Otoh dan Kapolres Maros AKBP Erik Ferdinand.

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain narkoba dan obat-obatan daftar G, juga ada alat hisap, timbangan, saset serta barang bukti kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta perjudian.

Narkoba yang dimusnahkan adalah jenis sabu dengan berat 995 gram yang ditaksir senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sedangkan obat-obatan daftar G yang dimusnahkan sebanyak 1372 butir.

Sabu tersebut berasal dari 12 terpidana, salah satu terpidana kurir sabu dari Malaysia, yakni Satia Seelan alias Sureen yang diganjar 14 tahun penjara karena membawa 988 gram sabu dan ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros.

Eko Suwarni menyebut, terjadi peningkatan kasus narkoba di Maros dari tahun 2015 ke 2016 sebesar 15 persen.

“Proses pemusnahan untuk sabu dan obat-obatan daftar G dilakukan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke air yang telah dicampur pembersih lantai. Sedangkan barang bukti lainnya seperti alat hisap, bong, saset plastik bening bekas pakai sabu dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *