Penajurnalis Banten,–Tiga pemuda di daerah Serang, Banten terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Lebak karena diduga menjual kunci jawaban soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA sederajat.

Ketiganya diamankan Polres Lebak karena kedapatan menjual kunci jawaban dengan harga Rp 100.000 per mata pelajaran. Mereka menjualnya kepada siswa yang memang sudah dikenal sebelumnya. Mayoritas pembeli kunci jawaban merupakan siswa dari sejumlah SMA di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto di Mapolres Lebak, Selasa (11/4/17).

“Ketiga tersangka menpunyai tugas yang berbeda-beda, Z yang mengisi soal-soal ujian,setelah diisi, tersangka kemudian memfoto naskah beserta kunci jawabannya. Dua tersangka G dan R ini yang bertugas menyebarkan,” paparnya.

Dari hasil penjualan jawaban soal ujian, tersangka telah meraup uang puluhan juta dari hasil menjual kunci jawaban. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 222 KUH Pidana.

“Mereka kita amankan di wilayah Serang. Akibat perbuatannya ketiganya kita jerat pasal 378 dan pasal 222 KUH Pidana tentang penipuan dan membocorkan rahasia, ancamannya lima tahun penjara,” imbuhnya.(At)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *