Penajurnalis Maros,- Bupati Maros HM. Hatta Rahman MM kembali menbuat gebrakan dengan mengurangi pendapatan daerah sebesar Rp 1 Miliar akibat penghapusan pajak .

Namun, pembebasan tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 20 ribu per harinya.

sebanyak 91 ribu lembar objek pajak yang telah dihapus dari warga miskin dengan nilai Rp 1 miliar.

kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati Maros, Hatta rahman. Tujuannya, untuk meringankan beban hidup warga kurang mampu,” ujar Kabag Humas Pemkab Maros, Kamaluddin Nur, Selasa (4/4/2017).

kebijakan ini untuk meringankan beban warga yang berpenghasilan Rp 20 ribu sehari. Memang nilainya itu tidak seberapa, tapi untuk warga yang berpenghasilan rendah nilai ini  besar,” menurut Kamaluddin

“Memang kami kehilangan Rp 1 miliar dari kebijakan ini.  untuk menyiasati pengurangan itu, Pemkab akan melakukan peningkatan pajak untuk warga kelas menengah ke atas untuk menutupi  Rp 1 miliar itu.

“Kamaluddin yakin peningkatan objek pajak potensial ini dapat meningkatkan target penerimaan pajak bumi bangunan (PBB), yang tahun lalu hanya sebesar Rp 12 Miliar, ditahun 2017 target PBB 2017 sebesar Rp 25 Miliar,” terangnya.(iccan).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *