Penajurnalis Maros,– Dua warga Buloa Tallo, Makassar, Agus (22) dan Firman (17),terpaksa berurursan dengan pihak kepolisian sektor Lau. karena mencuri sebuah aki mobil truk yang parkir di tepi jalan poros Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Maros, Rabu (19/4/2017).

Kedua pemuda tersebut yang berprofesi sebagai supir ini dilaporkan oleh pemilik truk Andi Salma, AR (42) seorang pengusaha di Dusun  Pattene, karena berusaha mencuri aki mobil milik Salma,” ucap Kasubag Humas Polres Maros AKP Asgar.

Menurut Asgar,  Pencurian tersebut berawal saat korban memarkir truk di samping rumahnya. Setelah itu pelaku mulai berkasi.

“Tak lama kemudian, anak kandung korban yang berada di dalam mobil membuka pintu samping dan melihat kedua pelaku berusaha mencuri aki mobil yang terpasang,” katanya.

Pelaku tersebut merusak gembok pengaman dan membuka baut aki dengan kunci pas.

Melihat kejadian tersebut anak korban berteriak memanggil orangtuanya. Saat itu pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil dicegat oleh warga setempat.

“Setelah kami mendapatkan laporan, Polsek Lau turun ke lokasi dan mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di Polsek Lau,” tutupnya.(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *