Penajurnalis  Sidoarjo,– Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus Billy Angga Dion alias Billy.

Warga Cemengbakalan, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut diringkus karena kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 3 bocah, sebut saja Bunga (8), Melati (9) dan Mawar (7), yang tak lain siswa sekolah setempat.

Kelakuan bejat itu dilakoni pria bujang lapuk usia 33 tahun itu berulang kali pada sekitar bulan Februari 2016 lalu. Mulanya, pelaku yang bekerja sebagai satpam di perumahan setempat dipercaya ketiga orang tua korban untuk menjemput sekolah.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setiawan mengatkan, Kelakuan beja pria bujang lapuk usia 33 tahun itu sudah sering kali dilakukan, mulanya bulan Februari 2016 lalu, pelaku yang bekerja sebagai satpam di perumahan setempat dipercaya ketiga orang tua korban untuk menjemput anaknya disekolah, namun saat dijemput para korban itu tak langsung dibawa pulang melainkan diajak terlebih dahulu ke rumah tersangka,”ujarnya, Selasa (11/4/17).

“Di rumah itulah, tersangka melakukan aksinya. Para korban dibujuk dibelikan jajan serta diancam menuruti keinginan tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Teguh Setiawan.

lanjut Teguh, aksi tersangka dilakukan kepada korban, Bunga. Kemudian, dua korban lainnya yakni Mawar dan Melati. “Kalau Bunga disetubuhi, sedangkan Mawar dan Melati digerayangi,” paparnya.

Perbuatan tersangka itu terungkap ketika korban Bunga, mengeluh kesakitan dibagian kemaluannya. Setelah didesak oleh orang tuanya, korban pun lantas mengakui jika telah disetubuhi tersangka.

Pengakuan itu ternyata mengungkap pengakuan dua bocah lainnya. Tersangka kini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan atas UURI Nomor. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *