Penajurnalis Gowa,– Direktorat Reskrimum Polda Sulsel melakukan penggerebekan gudang penyimpanan pupuk ilegal di salah satu toko Harapan Tani di Jl Poros Limbung Cambayya No. 51 Kelurahan Mangngalli Kecamatan Pallangga, Gowa, Rabu (19/4/2017).

Pengerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, tentang adanya penimbunan pupuk non subsidi.

Dari penggerebekan tersebut terungkap, jenis pupuk non subsidi yang dimaksud adalah jenis Pupuk Padat NPK dengan merek Poppro dan Super Kompos.

Pupuk padat tersebut diduga tidak sesuai dengan komposisi ataupun mutu atas barang tersebut sehingga penyidik melakukan penyegelan pabrik.

Jumlah yang disita yakni Merek Poppro sebanyak 2.700 dan Super Kompos sebanyak 1.600 Kg.

Selama ini pupuk tersebut diduga sudah diedarkan hingga ke Jeneponto dan diproduksi di Gowa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *