Penajurnalis Makassar,–Dugaan  penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di  UNM mulai dipertayakan oleh Alamsyah (22) warga Tamangapa Raya, Manggalaselaku korban.

Alamsyah  mengaku, kasus yang mulai bergulir dari Oktober 2016 seakan ditutup-tutupi tim penyidik Polsek.

“Pasalnya dua kali saya telpon penyidiknya tapi mereka tidak menjawab, kapolseknya juga saya tanya. Kayak kasus ini mau di sp3,” ungkap Alamsyah saat ditemui di Warkop Siama, Senin (15/5/2017).

Menurutnya, dari kasus itu semestinya terlapor atau pelaku sudah ditahan usai dia dan saksi memberikan keterangan ke pihak penyidik  Polsek manggala,melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oknum tersebut  adalah  warga Jl Toddopuli VI, Kompleks YPPKG, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggal. Telah dilaporkan Alamsyah atas dugaan kasus   penipuan  dan penggelepan sejak Oktober 2016 lalu.

“Tapi sampai saat ini pelaku ini masih berkeliaran bebas, pelaku juga pernah bilang ke saya kalau rencana saya untuk polisikan dia akan berjalan sia-sia saja karena dia lebih kuat,” ucap Alamsyah.

Penasehat Hukum (PH) Alamsyah, Andi Muhamad Aron mengatakan, informasi terakhir yang dia dapat dari pihak Polsek, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus itu akan keluar pekan ini.

“Katanya tanggal 21 mei 2017 ini akan ada SP3 kasus ini, padahal buktinya itu sudah ada. Mulai pengakuan pelaku, barang bukti dan saksi sudah ada, tapi belum ada penahanan,” kata Andi.

Terpisah, Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengaku, kasua tersebut masih dalam proses penyidikan, karena berkas kasus tersebut telah dikirim ke Kejari Makassar namun dikembalikan lagi.

“Kasusnya masih berjalan, pihak kejari juga sudah kembalikan berkas kasus itu. Jadi soal kasus ini mau dihentikan itu tidak benar, tolong untuk jangan tanya banyak kasus ini,” kata Hasniati. (Hendrik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *