Penajurnalis Maros,– Kapolsek Mandai AKP Asgar didampingi personelnya melayat ke rumah duka di Desa Baji Mangai,Raba Nur. Kepala Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan, Raba Nur dikabarkan meninggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Senin (22/05/2017).

Raba Nur merupakan salah satu dari sembilan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang mendekam di Lapas.

Asgar mengaku belum mengetahui, apakah Raba Nur mengalami gangguan kesehatan atau tidak.

Dalam kasus teesebut, Raba menjadi salah satu panitia pengadaan tanah (P2T) dan telah mengalihkan hak tanah yang sudah tidak bisa dibebaskan

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar, Raba Nur meninggal di ruang perawatan Klinik lapas

“Benar seorang tahanan bernama Raba Nur meninggal dunia di ruangan Klinik Lapas sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar.

Marisidin menyebut jenazah Raba Nur telah diserahkan ke keluarga korban untuk dimakamkan di kampung halamanya.

Dalam kasus tersebut selain Raba Nur, tersangka lain yakni, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanahsi Pemerintah). Hartawan Tahir (Kasndubsi Pendaftaran).

Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (mantan Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota). Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Bado bado, Rasyid dan seorang Kepala UPTD Maros, St Rabiah.(A1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *