Pena Jurnalis Maros,– Anggota Komisi III DPRD Maros Hermanto Sahrul menanggapi adanya pungutan di SD 2 Unggulan Maros yang peruntukannya untuk gaji guru honor, beberapa waktu lalu.

Hermanto mengatakan, Jumat (5/5/2017) jika guru honor tersebut diangkat oleh Komite sekolah, maka dibolehkan. Apalagi untuk membayar gaji honorer.

“Jika guru honor tersebut mengantongi SK Bupati, maka pihak sekolah tidak dibenarkan untuk membayarnya dengan menggunakan sumbangan siswa,” katanya.

Sebelumnya, calon murid baru SDN 2 Unggulan Maros diduga dimintai uang sumbangan mulai Rp 200 ribu sampai Rp 2,5 juta oleh Komite.

Sumbangan yang bersifat wajib tersebut akan digunakan untuk biaya SD yang dinyatakan lulus oleh pihak sekolah.

Hal ini dikatakan oleh seorang orangtua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (21/4/2017) lalu.

Sumber tribunmaros.com  mengatakan, setelah anaknya dinyatakan lulus, pihak sekolah lalu mengundang masing-masing orangtua murid untuk diwawancara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *