Penajurnalis Maros  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan Kepala Desa  Tompobulu Hayaruddin dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Maros, Nursalam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hutan Arra di Desa  Tompobulu Kecamatan  TompobuluJumat (26/5/2017).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Eko Suwarni. Keduanya dinilai memperkaya diri dan orang lain.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Hari Surahman didampingi Kasi Pidsus, Agung Riadi saat ditemui di ruang kerja Intel.

“Berdasarkan perintah Kajari, kami menetapkan Kades Tompobulu, Hayaruddin dan Kasi pengukur tanah BPN, Nursalam. Penetapan ini dilakukan setelah kami ekspose,” katanya Hari.

Kepala Desa  Tompobulu dan Kasi pengukur tanah sudah diperiksa sebagai tersangka. Keduanya diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros masih terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hutan negara di Arra, Desa Tompobulu, Kcamatan Tompobulu, Maros yang merugikan negara Rp 4,4 miliar,”paparnya.

Kejari belum berhenti mengusut kasus yang merugikan negara Rp 4,4 miliar ini. meski telah menetapkan Kepala Desa Tompobulu, Hayaruddin dan Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Maros, Nursalam sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Maros Agung Riadi menbenarkan hal tersebut, menurutnya pihaknya masih mencari tersangka lain. Saat ini, identitas calon tersangka berikutnya sudah dikantongi.

“Masih ada pengembangan. Kemungkinan masih ada tersangka lain. Kita lihat dulu fakta persidangan,” ujarnya.(Iccan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *