Penajurnalis Jakarta,– Sekitar 150 badan usaha melakukan penunggakan pembayaran iuran termasuk satu badan usaha milik negara (BUMN) mengakibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merugi sekitar Rp 300 Miliar.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, menjelaskan, ada sekitar 150 badan usaha, termasuk satu badan usaha milik negara (BUMN) yang belum menuntaskan kewajiban berupa iuran.

“Tunggakan badan usaha tersebut merupakan temuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan penyisiran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berasal dari pos BPH Migas sekitar Rp 300 Miliar,”jelasnya.

Menurut dia, adanya tunggakan tersebut cukup mempengaruhi target dari pemerintah kepada BPH Migas dalan upaya peningkatan PNPB sektor hilir gas. BPH Migas dalam 5 tahun terakhir, tercatat sukses mencapai target yang dibebankan.

“Target Rp 600 miliar, kita capai Rp 900 miliar. Target Rp 900 miliar, dapatnya Rp 1,2 triliun. Jadi Pak Menteri itu happy sekali dengan capaian rata-rata di atas target. Padahal BPH hanya gunakan anggaran Rp 200 miliar,” ucap Fanshurullah.

Hingga saat ini BPH Migas masih menggunakan langkah persuasif dalam melalukan penagihan, namun jika memang berpotensi menganggu target capaian PNPB maka ada beberapa langkah yang disiapkan melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM. Beberapa sanksi mulai dari peringatan hinga pencabutan izin usaha dipastikan akna menanti para badan usaha yang membandel.

“Kita sedang pendekatan dulu, tapi kalau tidak ada kemajuan, disposisi pak menteri, proses lewat hukum. Izin bisa dicabut,” kata Fanshurullah.

Iuran BPH Migas timbul setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan badan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, iuran tersebut diwajibkan. Padahal sebelum adanya regulasi tersebut, iuran yang ditetapkan pemerintah hanya iuran niaga yang diatur UU Migas No 22 Tahun 2001.

Jika tidak membayar iuran pengangkutan maka menjadi temuan dan dianggap sebagai tunggakan oleh Irjen Kementerian ESDM,”tutupnya.(Tias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *