Penajurnalis Maros,– Peraturan Bupati (Perbub) Maros, dalam melakukan pemilihan ketua Rukun Warga (RW) di lingkungan Turikale Maros beberapa waktu lalu,tidak dihiraukan Lurah Taroada Kecamatan Turikale Maros.

Ilham salah seorang tokoh masyarakat Sanggalea Utara mengatakan, proses pemilihan RW berlangsung Rabu pekan lalu. Namun saat pemilihan, Lurah tidak menggunakan Peraturan Bupati, namun hanya berpatokan pada tata tertib yang ia bikin sendiri.

Dalam pemilihan RW 02 ada tiga kandidat yang maju bertarung, yakni Makmur, Abdullah dan Muh Nur. Salah satu diantaranya, dinilai menjadi loyalis Lurah, Sudarmin.

“Kami menemukan ada kejanggalan. Kenapa ada tatib lurah yang menggugurkan peraturan Bupati. Kenapa Lurah meluluskan tamatan SD padahal masih ada SMA,” paparnya.

Padahal berdasarkan Perbup, seharusnya calon yang berijazah SD baru bisa diluluskan dan dibolehkan bertarung oleh lurah, jika tidak ada lagi pendaftar yang berijazah SMA, . Tapi kenapa ada berijazah SD. Itu kan melanggar aturan. Memangnya bisa, tatib lebih tinggi dibanding perbub,” ungkapnya.

Kemenangan M Nur menjadi Ketua RW dinilai menjadi permainan lurah. Saat pemilihan, perolehan suara M Nur dan Makmur, sama. Namun Lurah memutuskan supaya M Nur yang memenangkan Ketua RW. Meski menang, namun sampai saat ini, Nur belum dikukuhkan sebagai Ketua RW.

“Kami terima kekalahan, jika pemilihan dilakukan dengan transparan. Tapi itu dilanggar. Kita harus pemilihan ulang dan terapkan aturan,” ujarnya.

Rencananya, pendukung Makmur akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengkaji ulang Perbup tersebut.(Iccn)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *