Penajurnalis Maros,– Eksekusi lahan seluas 294 are di Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, diwarnai ketegangan antara petugas kepolisian dengan warga yang menolak dieksekusi, Kamis (8/2/2018).

sengketa lahan tersebut dimulai sejak tahun 2007, pihak penggugat Adam Bin Palata kalah oleh Tergugat,” tutur Panitera Pengadilan Negeri Maros, Muhammad Syakir.

Ketegangan terjadi lantaran warga yang merupakan pihak Penggugat, Adam Bin Palata yang kalah oleh Tergugat, Ambo Hasim, menolak dilakukannya eksekusi.

Pihak Penggugat tidak terima eksekusi dalam kasus sengketa tanah keluarga ini dan berusaha menghalangi saat eskavator akan melakukan pembongkaran rumah.

Mereka melempar batu hingga menaiki eskavator untuk menghalangi pembongkaran rumah. Petugas kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya eksekusi pun menjadi sasaran amarah.

“Dengan upaya persuasif yang terus dilakukan petugas kepolisian, khususnya Polwan, akhirnya berhasil meredam amarah warga sehingga proses eksekusi dapat berjalan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *