Penajurnalis Maros, – Sedikitnya 300 perusahaan yang ada di 14 kecamatan se Kabupaten Maros diimbau agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya atau THR ke pekerja atau buruhnya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maros, Muh Ferdiansyah mengatakan, perusahaan yang bandel dan tidak mau menyalurkan THR akan diberikan sanksi.

“Jadi sebelum ada sanksi, kami mengimbau kepada 300 perusahaan yang ada, supaya menyalurkan THR kepada buruh atau karyawan,” ujarnya, Selasa (29/05/18).

Penyaluran THR tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2018 tentang pembayaran THR Keagamaan. Sementara sanksi kepada perusahaan, berupa sanksi adminitrasi, maupun penghentian sementara untuk beroperasi.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya paling lambat H-7 atau sepekan sebelum Idulfitri,” jelasnya.

Bagi pekerja atau buruh yang tidak diberikan THR dari perusahaan tempatnya bekerja, agar segera melapor ke posko pengaduan di kantor Disnakertrans Maros. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *