Penajurnalis Maros,- Pemkab Maros meniadakan jatah makan siang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1439 Hijriah. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros, H Takdir mengatakan, uang makan siang memang hanya dianggarkan selama 11 bulan di luar Ramadan dan sengaja tidak dianggarkan saat Ramadan untuk menghemat anggaran daerah.

“Dalam APBD, uang makan siang ASN hanya dianggarkan 11 bulan saja. Kan satu bulannya, puasa,” ujarnya, Senin (28/05/18).

Ditambahkannya, anggaran APBD untuk makan siang pegawai tersebut sebesar Rp 525 juta per bulan atau sebesar Rp 5,7 selama 11 bulan.

Meski jatah makan siang ASN selama Ramadan ditiadakan, tidak ada konversi ke paket lebaran. Alasannya, ASN sudah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Namun jika ada dinas atau instansi yang ingin menyiapkan paket lebaran kepada ASN di lingkungannya hal tersebut dibolehkan. Namun anggarannya tidak boleh bersumber dari APBD. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *