Penajurnalis Makassar,– Menghadapi arus mudik lebaran tahun 2018, Balai Pengelola Transportasi Darat(BPTD) Wilayah XIX Sulsel-Bar melaksanakan Rapat Pemantapan dengan instansi terkait yang dihadiri oleh Ditlantas Polda Sulsel,Satlantas Polrestabes Makassar, Balai Jalan Nasional Wilayah XIII Makassar, Dishub Kab.Maros dan Dishub Kab.Gowa,di Ruang Rapat Kantor BPTD Wil.XIX SULSEL-BAR, Jl.Perintis Kemerdekaan km.12 Makassar.Kamis(07/06/18).

Rapat membahas tentang pelarangan operasional Angkutan Barang selama Periode Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri 2018 (1439 H). Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 34 tahun 2018 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018 (1439 H).

Kepala BPTD XIX, Benny Nurdin Yusuf, pada sambutannya mengatakan, walaupun di dalam PM 34 Tahun 2018 adalah melakukan pengaturan, pelarangan pengoperasian angkutan barang pada sebagian di Pulau Jawa dan Bali,sehingga tidak memplot satupun untuk kita mengatur pada Ruas jalan di Sulsel.

Akan tetapi,lanjut Benny, bukan berarti kita tidak bisa melakukan tindakan dan berdasarkan hasil kordinasinya dengan Pak Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi ,di Jakarta, intinya adalah mengkordinasikan dengan instansi terkait dimana ruas-ruas jalan yang berdampak pada kemacetan dan melakukan  tindakan yang dianggap perlu.

“Tentunya ketentuan yang tertinggi adalah kesepakatan bersama”.Ujar Benny.

Benny, menambahkan, setelah berdiskusi dengan teman-teman Dishub Kab/Kota, titik yang berpotensi  kemacetan dari Makasssar menuju utara yaitu Kab.Maros sampai Kab.Pangkep dan dari Makassar menuju selatan yaitu Sungguminasa sampai dengan Kec.Bontonompo Kab.Gowa dan sebagian Kab. Takalar,sehingga perlu penanganan antisipasi secepatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *