Penajurnalis Maros,– Aturan baru yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan terkait keharusan Peserta Didik Baru (PDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) melegalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, telah menimbulkan keresahan bagi para orang tua siswa.

Salah seorang wali murid, Rabina di sela pengantrian legalisir KK dan Akte Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros sangat mengeluhkan kebijakan baru tersebut, dimana makin menyusahkan orangtua dalam mendaftarkan anaknya ke tingkat SMA, Jumat (22/06/18).

“Seharusnya Pemprov Sulsel melalui Disdik Sulsel mempermudah orangtua murid dalam proses pendaftaran anak-anaknya ke SMA, bukannya menciptakan kebijakan baru yang dinilai telah menyusahkan orangtua dan murid, yakni melegalisir KK dan Akte kelahiran di Disdukcapil Maros”, ungkapnya .

Lanjut Rabina, informasi keharusan melegalisir KK dan Akte Kelahiran, mendadak disampaikan pihak sekolah kepada orangtua murid, sehingga menimbulkan kepanikan bagi orangtua dan siswa.

“Saya terpaksa berdesak-desakan dengan orangtua lainnya serta para siswa dalam smendapatkan legalisir KK dan Akte Kelahiran. Kami tidak akan meninggalkan ruangan ini, walau sesak dan panas, sebelum legalisir kami peroleh”, ujarnya memperlihatkan kecapean dalam raut wajahnya.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kabupaten Maros, Nasiruddin Rasyid disela kesibukannya menandatangani berkas KK dan Akte Kelahiran mengatakan kami tidak mengetahui adanya kebijakan dari Disdik Provinsi Sulsel yang mengharuskan siswa baru membekali legalisir KK dan Akte Kelahiran.

“Ribuan permohonan dari warga yang ingin mendapatkan legalisir KK dan Akte Kelahiran yang telah saya tandatangani hari ini, dan saya tidak mengetahui adanya kebijakan baru tersebut. Saya sisa melayani permintaan masyarakat saja”, ujarnya tegas.

Kata Nasiruddin, “Kami akan melayani permohonan legalisir hingga selesai, dimana besok dan lusa diperkirakan akan buka. Disdukcapil Maros berupaya membantu permintaan warga terutama dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk masuk sekolah dan kerja”, ujar Nasiruddin Rasyid.

Sementara itu, Wakil Ketua LSM KIPFA RI, Abdul Malik mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Disdik Sulsel dalam penerapan kewajiban legalisir KK dan Akte kelahiran.

“Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, harus dilandasi oleh aturan yang diberlakukan di Perda, Perpu, Perpres dan Permendagri, bukannya menerapkan langsung saja. Hal ini telah menyebabkan orangtua siswa kewalahan”, tegasnya.

Malik sangat menyayangkan kebijakan yang diberlakukan Kadisdik Provinsi Sulsel tersebut, dimana warga dirugikan dan terkesan melakukan Mark Up Penyalahgunaan Administrasi.

“Seharusnya dalam penerimaan siswa baru, tidak perlu diberlakukan keharusan legalisir KK dan Akte Kelahiran, cukup diperlihatkan ijazah dimana siswa itu menyelesaikan pendidikan. Kami menilai kebijakan yang diberlakukan ini, memperlihatkan masyarakat telah melakukan Mark Up Penyalahgunaan Administrasi sehingga legalitas ijazah mereka tidak bisa dipergunakan untuk mendaftar masuk SMA”, imbuhnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *