Penajurnalis Maros,– KPU Kabupaten Maros mulai melakikan sortir dan lipat surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018. Sortir yang dipimpin oleh Komisioner KPU Maros Devisi Logistik, Syamsu Rizal tersebut, digelar aula KPU Maros, Jalan Azoka Turikale Maros, , Rabu (13/6/18).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Panwas Maros, Sufirman, perwakilan Kapolres Maros, Ipda Duddin, Padal KPU Maros, Ipda Iwan Mulyono dan tim kerja sortir dan lipat serta Relawan Demokrasi.

“Kami akan menyortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, selama tiga hari. Kami melibatkan semua pihak terkait, temasuk Panwas dan warga,” kata Syamsu Rizal.

Berdasarkan peraturan penyortiran, sejumlah pihak yang datang dilarang membawa ponsel dan harus menyimpannya di meja sortir. Petugas sortir juga dilarang makan dan minum di dalam ruang sortir, mengambil gambar surat suara, mengambil surat suara, meski surat suara yang rusak.

Mereka juga dilarang mencoret dan mengotori surat suara dan menyortir surat suara di luar ruangan.

“Ini kami lakukan untuk memaksimalkan proses penyortiran dan menghindari kecurangan, juga berdasarkan aturan KPU,” katanya. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *