Penajurnalis Maros ,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyegel bangunan pasar yang sedang dalam pengerjaan di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros, Kemarin (19/07/18) Diduga, pengerjaan proyek yang menelan anggaran lebih Rp1,4 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah tahun 2017 ini bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim khusus Kejari Maros, menemukan kejanggalan di lokasi dua pekan lalu. Bangunan yang seharusnya sudah rampung itu, kondisinya banyak yang rusak, padahal hitungan penyelesaiannya baru berusia dua bulan.

Tim Kejaksaan melakukan penyegelan setelah memeriksa beberapa fisik pengerjaan yang masih dianggap tidak sesuai.

“Jadi awal kita turun ke sini, kondisinya sangat parah. Banyak kerusakan di sana-sini, sekarang sudah diperbaiki. Tapi kita tetap segel karena kami menemukan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai. Proyek ini harusnya sudah rampung,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Agung Riyadi,

Berdasarkan data awal yang ditemukan oleh tim Kejaksaan, pembangunan pasar ini dikerjakan oleh CV Umrah Utama. Pelaksanannya dimulai 3 Juli 2017 dan selesai pada 29 November 2017. Jika dihitung dengan masa pemeliharaan selama enam bulan, maka proyek ini sudah termasuk rampung. (Tim/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *