Penajurnalis Maros,- Untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi keluarga miskin yang tersebar di Nusantara, maka Kementerian Sosial RI mulai menyalurkan beras sejahtera (Rastra) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran tersebut mengacu Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Bansos serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 71 tahun 2017 tentang Penerima Manfaat.

Untuk Kabupaten Maros sendiri, Kemensos RI telah menyediakan 200.260 kilogram Rastra yang diperuntukkan bagi 20026 keluarga miskin yang tersebar di 14 kecamatan.

Menurut Kepala Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kabupaten Maros, Yusuf, pihaknya mulai membagikan rastra yang dimulai dari Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.

“Kecamatan Bontoa, merupakan daerah yang paling banyak keluarga miskin, oleh sebab itu penyaluran rastra dimulai di daerah ini, yakni sebanyak 2123 KPM yang tersebar di sembilan desa dan kelurahan”, ujar Yusuf, Selasa (10/07/18)

Lanjut Yusuf, Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros merupakan kecamatan yang paling sedikit keluarga penerima manfaat. ” Kpm yang menerima rastra sebanyak 695 kepala keluarga yang tersebar di 5 desa dan kelurahan”, jelas Yusuf.

Tujuan Kemensos RI menyalurkan rastra kata Yusuf, untuk pemenuhan akan kebutuhan pangan bagi keluarga miskin atau keluarga penerima manfaat. “Total beras yang telah dikucurkan di 103 desa kelurahan se-Kabupaten Maros sebanyak 200.260 kilogram kepada 20026 Kpm” pungkas Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *