PenaJurnalis,Maros.—Aksi Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal yang dilakukan Rinaldi alias Alling (23), harus terhenti setelah berhasil diringkus Personel Jatanras Polrestabes Makassar, Kamis (6/9/18).

Warga Perumahan Moncong Loe Mas, Kabupaten Maros itu diringkus saat sedang tertidur di rumahnya.

Penangkapan terhadap Alling dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Rezky Aqidah Putri, yang dibegal pada Maret 2018 lalu di lampu lalulintas Gerbang BTP.

“Rekan pelaku yakni Fikar lebih dahulu tertangkap dan sementara menjalani hukumannya, saat itu pelaku merampas handphone milik korbannya dengan melakukan pengancaman,” ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol La Ode Idris.

Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui tak hanya sekali beraksi.

Bahkan di beberapa lokasi sepanjang 2017 dan 2018, Alling juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Makassar.

“Dia juga merupakan pelaku curanmor, sedikitnya sudah beraksi di dua lokasi yakni Kompleks Kodam Mangga 3 dan di Ruko Pelangi BTP,” tutur La Ode Idris.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *