Pena Jurnalis,jakarta.—-Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

BUMD yang dipercaya menjadi pengembang pada pemerintahan sebelumnya adalah PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT. Pembangunan Jaya Ancol.

Adapun, PT Jakpro merupakan pemegang izin untuk Pulau O dan F. Sementara, PT. Pembangunan Jaya Ancol pemegang izin untuk pulau I, J dan K.

Direktur PT. Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala keputusan yang diterbitkan oleh orang nomor satu di Ibu Kota tersebut. Ia mengaku tak ada keinginan untuk melakukan gugatan ihwal pencabutan izin pulau reklamasi tersebut.

“Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan Gubernur,” Kata Dwi saat dihubungi, Kamis (27/9/18).

Dihubungi terpisah, Head Of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono menyatakan menerima kebijakan Anies soal pemberhentian pembangunan pulau reklamasi.

Meski begitu, lanjut Agung, kini pihaknya sedang mempelajari untung dan rugi dari kebijakan tersebut. Sehingga, diharapkan nantinya dapat menghasilkan keputusan yang terbaik.

“Terima sih terima, tapi kita pelajari dahulu. Apa dampak-dampaknya. Pokoknya gitu dulu nanti kita follow up kembali,” kata Agung.

Berikut 8 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:

Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah) Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha), Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta), Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah), Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *