PenaJurnalis,Maros.— Terdapat 64 Desa pada 14 kecamatan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 31 Oktober 2018 mendatang.

Kursi kepala desa pun diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari ASN hingga kepala desa yang masih menjabat. Saat ini, panitia penyelenggara di tingkat desa, juga telah terbentuk.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Muhammad Haris saat dikonfirmasi merinci terdapat kecamatan Mandai ada 4 desa, Camba 3 desa, Bantimurung 6, Maros Baru 4, Bontoa 7, Mallawa 9, Tanralili 4, Marusu 7, simbang 4, Cenrana 7, Tompobulu 5, Moncongloe 5 dan Lau 1 desa.

“Dari 80 ada 64 desa yang akan Pilkades. Tiga kecamatan yang Pilkades itu di tujuh desa, sementara yang hanya satu itu ada di Kecamatan Lau. Saat ini, panitia pemilihan sudah terbentuk di semua desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak,” katanya, Senin (29/10/18).

Khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang maju menjadi calon kepala desa, disyaratkan harus memiliki izin dari atasannya, dalam hal ini Bupati.

Sementara untuk calon Incumbent harus memiliki persyaratan surat bebas temuan dari Inspektorat dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisia (SKCK), tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *