PenaJurnalis,Maros.—Putra wakil Bupati Maros Harmil Matotorang menjalani sidang putusan terakhir. Pasca menjalani sekitar 10 kali masa persidangan sejak bulan Agustus hingga sidang putusan 22 oktober 2018 Senin hari ini.

Dalam persidangan ini, Muh Arjab  didakwa terbukti memiliki sabu 0,0995 gram dan menggunakan sabu untuk dirinya sendiri namun tidak terbukti masuk dalam sindikat pengedar narkoba.

Dalam pembacaan putusan oleh hakim ketua yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Maros, Ibrahim Palino, tuntutan 8 bulan penjara diganti menjadi masa rehabilitasi.

Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam putusan tersebut menjelaskan “untuk masa rehabilitasi terdakwa Muh Arjab Mattotorang harus menjalani pengobatan, rehabilitasi medis dan sosial di BNN Provinsi Sulsel,”.

Putusan sidang kasus narkoba anak Wakil Bupati Maros ini berbeda jauh dari jeratan yang sebelumnya dilayangkan penyidik Polda Sulsel yakni ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *