PenaJurnalis,Maros.— Sosialisasi sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas.Diselenggarakan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyampaikan, untuk sosialisasi tersebut kepesertaan diutamakan ke tingkat dusun, RW, serta kelompok masyarakat.

“Kalau sebelumnya itu yang menjadi peserta adalah jajaran tokoh masyarakat, kepala desa/lurah, tokoh agama di tingkat kecamatan.

Sementara untuk kegiatan sosialisasi kali kita fokuskan ke dusun dan RW beserta kelompok-kelompok masyarakat di tingkat desa seperti majelis taklim, PKH, dan kelompok pemuda di tingkat desa,” papar Sufirman, Minggu (11/11/18).

Berdasarkan aturan dalam pasal 280 UU 7 Tahun 2017 mengatur pelibatan masyarakat pada tingkat dusun dan RW.

“Dusun dan RW yang kita libatkan dalam sosialisasi ini karena dalam pasal 280 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bukan hanya kepala desa yg dilarang terlibat dalam kampanye tetapi juga BPD dan perangkat desa, dimana dusun dan RW adalah pelaksana kewilayahan dalam perangkat desa,” bebernya.

Selain itu, Sufirman menjelaskan, jika sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut pada dasarnya adalah untuk mengajak seluruh masyarakat untuk menolak dan melaporkan bilamana terdapat pelanggaran politik uang.

“Isi pokok dari sosialisasi ini, kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan pelanggaran politik uang ke pihak pengawas pemilu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *