PenaJurnalis,Jakarta.—Dua pelaku pembobolan sebuah brankas di toko mebel yang berada di Jalan Crista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur berhasil dibekuk polisi.Kedua tersangka tersebut berinisial D (34) dan AY (35).

“Berawal dari laporan korban (yang) merasa kehilangan uang. Kemudian penyidik menyelidiki. Akhirnya (polisi) menemukan tersangka 2 orang, D dan AY,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11/18).

Dalam menjalangkan aksinya, D bertugas membobol brankas sementara AY mengawasi situasi sekitar toko. Dua pelaku berhasil mencuri uang sebesar Rp 445 juta dan 700 dolar Singapura. Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah dompet berisi uang tunai Rp 2,8 juta.

“D spesialis brankas, baru keluar 1 minggu dari LP (lembaga pemasyarakatan), kemudian mencuri lagi. Ini spesialis brangkas. (D) melompat masuk ke rumah toko furnitur di Jakarta Timur. Dia yang congkel (brankas),” ujar Argo.

Dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *