PenaJurnalis,Makassar.—-Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel, Agustinus Appang mengatakan, pihaknya harus mengikuti peraturan pemerintah terkait angka kenaikan UMP sebesar 8,03%.

“Sesuai PP nomor 78 itu, tidak ada peluang kenaikan UMP di atas 8,03 persen,” kata Agustinus, Kamis (1/11/2018).

Kelompok buruh di Sulsel, yang menginginkan agar kenaikan UMP di atas 8,03%,Ditanggapi Agustinus .  Dalam perbincangan buruh tersebut ,Pemprov Sulsel harus mengikuti peraturan pemerintah dan undang-undang terkait pengupahan.

“Ada di amanat perundang-undangan. Perhitungan UMP itu mengacu di tingkat inflasi nasional dan PDB. Jadi memang harus 8,03 persen,” tambahnya.

Ditahun 2019 UMP Sulsel naik menjadi Rp2.860.382 rupiah. Menurut Agustinus, penetapan kenaikan UMP ini, berdasarkan undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan pasal 89 ayat (3). Dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.

Dan surat Menteri Ketenagakerjaan perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto. Tingkat inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15%. Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03%.

“UMP Sulsel ini mulai berlaku 1 Januari 2019,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *