PenaJurnalis,Makassar.—Dua institusi penegak hukum, Polda Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar mulai mengusut kasus dana hibah KPU Makassar. Kedua institusi itu menggelar pertemuan, Kamis (1/11/18).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi mengatakan penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel dengan pihaknya, mereka sepakat saling mendukung.

“Tetap Polda menangani, kita dorong untuk menangani itu. Kejati mendukung sepenuhnya. Kalau Kejaksaan Negeri juga silakan yang jelas Kejati mendukung dua-duanya,” kata Tarmizi, Jumat (2/11/18).

‘’Hingga saat ini kejaksaan belum memanggil siapa pun dari KPU Makassar. Berbeda dengan penyidik Dirreskrimsus Polda Sulsel yang hingga Kamis kemarin telah memeriksa dua komisoner KPU Makassar, tambahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Makassar, Andi Shaifuddin, pihaknya memperoleh keterangan bahwa dana hibah Pilwalkot Makassar berasal dari APBD tahun 2017 dengan total anggaran Rp60 miliar.

Pencairan dana ini dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2017 sebesar Rp16.675.000.000 sedangkan pada tahap kedua tahun 2018 sebesar Rp43.325.000.000 yang dicairkan melalui rekening Bank Sulselbar. Namun yang jadi permasalahan, kata Dicky, ada beberapa pihak yang tidak menerima anggaran ini.

“Ada PPK. Kita akan cek karena setiap distribusi keuangan kan jelas, ada kuitansi. PPK akan kita periksa juga nanti, apakah terima atau tidak,” kata Dicky.

Dicky menambahkan penyidik Polda Sulsel akan terus mendalami kasus ini hingga indikasi korupsi dalam penggunaan dana hibah ini terbukti.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa dua komisioner KPU Kota Makassar terkait dana hibah KPU terkait Pilwalkot Makassar.

Pemeriksaan pertama dilakukan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sulsel kepada Koordinator Divisi Hukum KPU Makassar, Wahid Hasyim Lukman, Rabu (31/10/2018). Lalu menyusul Koordinator Divisi Parmas dan SDM, Andi Shaifuddin, Kamis (1/11/18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *