Penajurnalis, Lamongan.—-Dalam kasus pidana  Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Saddil Ramdani.

Pemain yang berusia 19 tahun itu mengakui tindakannya. Saddil ditahan sebagai tersangka setelah menganiaya mantan kekasihnya.

“Permohonan penangguhan penahanan yang dikirimkan oleh keluarga Saddil dan manajemen Persela sudah kami kabulkan,” kata Norman di Mapolres Lamongan, Senin (5/11/18).

“Untuk status masih tetap tersangka karena yang bersangkutan masih harus menunggu proses pencabutan laporan yang gelarnya akan dilakukan Rabu mendatang,” dia menambahkan.

Norman menyebutkan beberapa alasan hingga penangguhan penahanan itu dikabulkan. Polisi menilai Saddil bersikap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri. Alasan lainnya, menurut Norman, karena Saddil juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti sudah ada di tangan kepolisian.

“Selain itu, ada jaminan dari manajemen Persela dan juga keluarga Saddil,” ujarnya.

Dengan diberikannya penangguhan penanganan ini, Norman menyebut Saddil bisa beraktivitas lagi sebagai pesepakbola.

“Yang penting jangan sampai melakukan tindak pidana lagi. Kalau melakukan tindak pidana lagi ya terpaksa kita tahan,” ujar Norman.

Sementara, ManagerPersela Lamongan, Yunan Achmadi, berharap setelah penanguhan penahanan Saddil ini bisa menjadi pelajaran bagi Saddil dan pemain lainnya.

“Saya juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Semoga perkara ini bisa cepat terselesaikan. Agar Saddil dapat kembali berkarir dan berprestasi lagi, agar dia juga bisa kembali ke timnas lagi,” ujar Yunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *