PenaJurnalis,Maros.— Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berkaitan retribusi perpanjangan izin untuk tenaga asing diserahkan ke DPRD Maros oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman, Kamis (1/11/18).

Dalam penyerahannya, hatta Rahman Mengatakan ranperda tersebut sangat dibutuhkan demi mempersiapkan Maros menjadi kabupaten yang akan diserbu tenaga asing.

Ranperda TKA akan menjadi payung hukum Pemkab Maros, untuk memperkerjakan tenaga asing. Hatta khawatir nantinya jika tak segera di ditindaklanjuti Tenaga Kerjaa Asing akan bertindak semaunya.

“Ranperdanya sudah kita serahkan ke DPRD. Kita harus punya payung hukum soal keberadaan TKA. Selama ini, Maros belum pernah memiliki hal itu,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *