PenaJurnalis,Bekasi–-Rumah mewah ternyata digunakan sebagai produksi miras akhirnya digerebek Polisi, Kamis (1/11/18). Bukan hanya satu lokasi terdapat dua lokasi produksi yakni di Blok B1/10 RT 02 RW 23 dan Blok B3/14 RT 06 RW 23 Komplek Villa Taman Kartini Jalan Duta 1, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sang  pemilik Anton (30), warga keturunan Tionghoa dari Singkawang(China) dan karyawannya S (37). Kedua pelaku memproduksi miras untuk diperjualbelikan ke sejumlah restoran dan warung makan di daerah Jakarta Utara, sebagai bumbu pelengkap masakan.

Pembuatan miras diakui pelaku berasal dari campuran beberapa bahan pokok, seperti beras, ragi dan gula pasir. Suami dari Stiau Ting itu mengolah seluruh bahan tersebut melalui proses penyulingan yang kemudian dikemas dalam wadah botol.

“”Miras yang diproduksi pelaku selama ini tidak pernah mengantongi izin dari dinas terkait , pelaku menjual minuman tersebut seharga Rp12ribu per botol,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto

Dari informasi pelaku yang baru memiliki satu orang anak berusia 4 tahun itu juga mengaku, produksi miras rumahan yang dilakoninya itu sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun, tepatnya pada November 2017.

Dari penggerebekan di Blok B3/14 petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 59 drum warna biru berisi minuman keras jenis arak ciu, seperangkat saringan cairan arak atau ciu, pompa air merk Sanyo, 672 botol plastik kosong ukuran 600 ml, 2 kompor dan tabung gas isi 12 kg, seperangkat alat penyulingan arak dan timbangan.

“Jadi ada dua lokasi yang digerebek petugas. Penggerebekan sendiri berdasarkan laporan polisi LP/93/A/X/2018/Sek.Bekasi Timur, tanggal 30 Oktober 2018,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *