PenaJurnalis,Maros.—Sebanyak 2.243 pelamar kembali, mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted tes (CAT). di titik lokasi Auditorium RRI Makassar, Sabtu (03/11/18).

Pelaksanaan tes ini dibuka oleh Sekda Maros, Baharuddin, bersama unsur DPRD Maros, yang diwakili Ikram Rahim, juga unsur dari Kejaksanaan dan BKN. Tes ini menggunakan passing grade atau batas nilai yang dianggap lulus. Tapi itu baru lulus, belum tentu lolos.

“Misalnya pada formasi guru kelas, formasinya 5 orang, yang mendaftar ada 50 orang, kemudian lulus tes CAT ada 10 orang. Dari yang lulus 10, tetapi karena hanya 5 orang yang akan diterima, maka nanti yang lolos 5 orang,” jelasnya.

Dalam tes tersebut, tidak ada bantuan dari orang lain, apalagi setelah menyelesaikan soal, hasil tes akan otomatis muncul di layar komputer, maka tidak akan ada intervensi orang lain.

“Selanjutnya atas nama pak Bupati Maros, kami ucapkan terima kasih kepada panitia dari BKN, pemantau dan panitia seleksi lokal dari Pemkab Maros atas kerja kerasnya mempersiapkan pelaksanaan tes ini sampai tahap akhir seleksi CPNS, mudah-mudahan berjalan aman, tertib dan lancar, sesuai hasil yang diharapkan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Maros, Agustam mengatakan,  tes CAT ini dibagi dalam empat sesi, setiap sesi diikuti 720 peserta. Sesi 1 pada jam 08.00-09.30, sesi 2 pada jam 10.00-11.30, sesi 3 pada jam 12.30-14.00 dan sesi 4 pada jam 14.30-16.00, sehingga selesai dalam sehari. Saat tes, peserta diberikan waktu mengerjakan soal selama 90 menit.

Dalam tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

“Adapun perhitungan kelulusan dalam tes CAT mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas. Passing grade formasi umum 260 poin dan passing grade formasi khusus 200 poin,” ungkapnya.

Untuk diketahui, 190 formasi CPNS 2018 Kabupaten Maros terdiri dari tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan. Formasi tersebut terbagi atas kategori umum dan kategori khusus yang merupakan eks tenaga honorer kategori (K2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *