PenaJurnalis,Maros.—-Lagi-lagi masalah pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros meninjau langsung APK yang terpaku di ruas jalan utama di Maros, Senin (12/11/18).

Bawaslu baru turun tangan setelah  mendapat aksi protes dari Badan Lingkungan Hidup, MPC Pemuda Pancasila Maros.Padahal sejumlah APK tersebut terpasang sejak pekan lalu, bahkan di dalam kota Maros.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, pihaknya segera gelar rapat koordinasi dengan Satpol PP dan KPUD, untuk segera dilakukan pencabutan paksa APK tersebut.

“Nanti malam, kita agendakan rakor dengan pihak Satpol PP dan KPUD soal paku pohon dan pemasangan APK itu,” kata Sufirman.

APK tidak boleh dipasang sembarangan apalagi sampai paku pohon.Tim Paslon harus taat aturan.Pemasangan APK harus berdasarkan pada Surat Ketentuan (SK) lokasi yang dikeluarkan oleh KPU yang berdasar pada rekomendasi Pemkab.

“Di SK itu tidak ada satupun disebutkan lokasi pemasang APK yang bisa dipaku di pohon. Pertimbangan etika dan estetika kota juga tidak bagus dan itu diatur di Perda Kabupaten,” katanya.

Dengan memaku pohon tersebut jelas melanggar aturan Perda. Karena telah merusak keindahan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *