PenaJuranalis,Maros.—Sindikat kawanan jambret berhasil dibekuk Jatanras Polres Maros, Rabu(18/12/18). Bos jambret tersebut bernama Ismail ditangkap setelah adanya laporan korban jambret, bernomor LP/392/XII/2018/SPKT/Res Maros, tanggal 9 Desember 2018.

Pelaku berasal dari pangkep dan Gowa dan kerap menjalangkan aksinya di Maros. , Andi Tenri Uleng (19) warga jalan Taqwa, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Maros merupakan salah satu korbannya.

Selain Ismail, polisi juga menangkap rekannya yakni Muh Dahlan (24) warga jalan Andi Naping Malewang Barat, Kecamatan Bungoro, Pangkep.

Muh Adi (29) warga Sinassara lorong, Kelurahan Kaluku Bodoa, Tallo, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, Ismail dibekuk saat berada di rumahnya, di Lingkungan Palantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaupu, Gowa.

“Saat dibekuk, Ismail berupaya melawan petugas dan melarikan diri. Hal tersebut membuat anggota melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali,” katanya.

Polisi yang berhasil membekuk tersangka menghadiai peluru ke betis kanan pelaku. Lantaran mereka tak melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya, Ismali dibawa ke rumkit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Samsung J5 warna hitam. Barang bukti diamankan dari rekan Ismail, Dahlan Motor Honda Beat warna putih, yang menjadi kendaraan operasional Ismail saat menjambret.

Pelaku ketiga pun berhasil ditangkap yakni Andi Wisnu (25) warga warga Rappocini, Kecamatan Gunung Sari, Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *