PenaJurnalis,Luwu.—Gara-gara jual empang sebanyak dua kali,Personel gabungan Polsek Malangke Polres Luwu Utara, dan Resmob Polres Pinrang, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Ferdi alias Antulung, di Desa Kanarie, Kabupaten Pinrang, Rabu 26 Desember 2018.

Diketahui, Ferdi diduga telah melakukan penipuan, dengan menjual empang warisan orang tuanya kepada dua orang yang berbeda.

Kapolsek Malangke, Iptu Abdul Rauf mengungkapkan, tersangka awalnya menjual empangnya kepada Maing dengan harga Rp80 juta. Kemudian ia kembali menjual lahan yang sama kepada Murni, dengan harga Rp70 juta.

“Usai mendapat laporan dari korban, anggota kami langsung bergerak cepat untuk mengejar dan menangkap pelaku,” kata Iptu Abdul Rauf, saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Personel yang melakukan penangkapan, yaitu Kanit Res Polsek Malangke Bripka Muhlis, bersama Aipda Sukarmin, Bripka Adi Sutikno, dan Bripka Asmal.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Malangke, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rauf.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *