PenaJurnalis,Maros.—-Terpidana kasus korupsi pengadaan atau pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari ) Maros, Jumat (30/11/18).

Terdakwa tersebut adalah mantan Kepala BPN Maros, Nuzulia selaku pelaksana pembebasan lahan. Selain itu, kedua terdakwa lainnya adalah

Hamka dan Hartawan merupakan anggota satgas pengukuran lahan.

Ketiga terpidana tersebut merupakan kali kedua dalam menjalani sidang putusan setelah sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, 2017 lalu .

Hamka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah dan Hartawan Tahir sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Maros.

Hamka dan Hartawan dibawa ke Rumah Tahanan Makassar. Sementara Terpidana Nuzulia dibawa ke Lembaga Pemsayarakatan Makassar.

Para terpidana diangkut dengan menggunakan mobil operasional Kejari.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Agung Riadi mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, tiga terpidana telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Namun karena mengikuti upaya hukum Banding dan Kasasi, terpidana dilepas beberapa bulan.

“Hari ini, kami eksekusi mantan Ketua BPN Maros, Nuzulia dan dua terpidana lainnya, Hamka dan Hartawan. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA,” katanya.

Kasus korupsi lahan bandar diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 lalu.

Dalam penyelididkan, penyidik menemukan masalah pada pembebasan lahan tahap III proyek perluasan yang menelan anggaran senilai Rp 500 miliar lebih.

Penyidik menemukan adanya mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut seluas 60 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *