PenaJurnalis,Makassar.—-Sebanyak 342 mahasiswa dari berbagai fakultas terkena Drop Out (DO) dari Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dari total 342 mahasiswa yang di DO, didominasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan UNM sebanyak 83 orang, dan paling sedikit dari Fakultas Psikologi UNM yakni enam orang.

Keputusan SK DO ini berdasarkan peraturan akademik yang berlaku sesuai keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), nomor 6513/UN36/KM/2018 Tanggal 26 Desember 2019 tentang penetapan mahasiswa putus studi/Drop Out pada program sarjana dan Program Diploma UNM.

Rektor UNM Prof Husain Syam dalam keterangannya mengatakan, keputusan keluarnya DO ini berdasar pada beberapa kategori seperti batas waktu studi, serta lewat masa studi.

“Keluarnya surat keputusan ini mengacu pada peraturan akademik UNM, batas waktu studi, lewat masa studi, serta tidak aktif tiga semester menjalani proses perkuliahan,”ujar mantan Dekan FT UNM ini, Rabu (9/1/19).

Prof Husain menegaskan, keluarnya surat keputuaan ini mahasiswa tidak bisa lagi melakukan kompromi, karena selama diberi kesempatan untuk melaksanakan haknya sebagai mahasiswa tidak terpenuhi dengan baik.

Berikut ini jumlah 342 mahasiswa yang di DroupOut, berdasar fakultas yakni, MIPA (30), FT (60), FIK (56), FIP (83), FBS (47), FIS (21), FPsik (6), FSD (20), dan FE (19). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *