PenaJurnalis,Luwu.—-– Bupati Luwu Timur, Thorig Husler menegaskan akan segera mencopot Jhonlis dari jabatannya sebagai kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha.

Pencopotan Jhonlis sebagai tindak lanjut keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Jhonlis terbukti secara sah telah menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa Matano tahun 2015.

“Yah, tak ada pilihan lain selain mencopot beliau,” tegas Husler, Senin (28/1/19).

Husler mengungkapkan telah mempersiapkan pelaksana tugas. “Prosesnya sementara berjalan, kita tunggu saja,” tutup Husler.

Diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malili tahun 2017 lalu, Jhonlis divonis bebas oleh hakim berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan yang ada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak puas sehingga melakukan banding ke MA. Hasilnya, Jhonlis dinyatakan bersalah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *