PenaJurnalis,Maros.——Pengedar narkoba berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan berhasil dikumpulkan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu, di Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros, Kamis (10/1/19) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Maros.

“Selanjutnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel melakukan lidik dan profiling yang kemudian tersangka diketahui sementara menjemput barang sabu di wilayah Kabupaten Wajo,” kata Idris Kadir dalam keterangannya, Jumat (11/1/19).

Dengan adanya keterangan tersebut, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel lalu membagi 3 tim dan menyebar ke jalur yang akan dilalui pelaku.

“Tim berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Maros untuk melakukan razia di depan kantor Kejaksaan Negeri Maros, namun tersangka yang dicurigai tidak ditemukan,” ungkapnya.

Ditempat itulah Tim Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel kemudian melakukan penyelidikan di Hotel Grand Town Mall Maros yang diduga tempat singgah tersangka.

“Tim melakukan koordinasi pihak Hotel Grand Town Mall Maros dan ternyata benar, personil bidang pemberantasan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dalam kamar 403 dengan identitas AL (44) , MT (40), serta seorang perempuan berinisial SH (32),” terang Idris.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu delapan bungkus narkotika shabu degan berat total 4.000 gram.

Selain itu juga diamankan satu buah timbangan, tiga buah KTP, dompet berisikan kartu ATM dan identitas, buku rekening dua buah, serta sebuah mobil.

“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka bahwa benar tersangka mengambil narkotika shabu tersebut di Kabupaten Wajo dari seorang laki-laki yang masih dalam penyelidikan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pemilik narkotika shabu tersebut,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *